JAKARTA, iNEWS.ID - Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pidana dalam penerbitan izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penyelidikan ini dilakukan usai pemerintah mencabut izin empat perusahaan tambang karena pelanggaran lingkungan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengatakan pihaknya belum bisa memberikan banyak informasi kepada publik karena penyelidikan masih berlangsung.
Nunung mengakui, aktivitas pertambangan hampir selalu menimbulkan kerusakan lingkungan. Karena itu, perusahaan wajib menjalankan reklamasi sebagai bentuk pemulihan. Polisi akan mendalami apakah ada pelanggaran dalam kewajiban ini.
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan temuan di lapangan, termasuk soal empat perusahaan tambang nikel yang izinnya baru saja dicabut oleh pemerintah.
Pencabutan izin itu diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025. Presiden Prabowo disebut mengambil keputusan tersebut setelah rapat terbatas bersama sejumlah menteri.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham. Keempatnya diduga melanggar ketentuan lingkungan hidup dalam aktivitas tambang mereka.
Editor: Mu'arif Ramadhan