Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dibentuk hingga Tingkat RT, REDKAR Berperan Cegah dan Tangani Kebakaran
Advertisement . Scroll to see content

Seluruh Jawa-Bali Kini PPKM Level 1, Simak Aturan Lengkapnya

Rabu, 06 Juli 2022 - 12:02:00 WIB
Seluruh Jawa-Bali Kini PPKM Level 1, Simak Aturan Lengkapnya
PPKM Jawa-Bali (Foto: Ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)

- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen

Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen

Resepsi Pernikahan

- Diizinkan paling banyak 75 persen

Transportasi

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut