Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen
Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen
Resepsi Pernikahan
- Diizinkan paling banyak 75 persen
Transportasi
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News