Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tabungan Orang RI di Bank Rp690 Triliun, Jokowi Dorong Masyarakat Belanja Sebanyak-banyaknya
Advertisement . Scroll to see content

Seluruh Wilayah Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 3 Oktober, Begini Aturan Lengkapnya

Selasa, 06 September 2022 - 08:55:00 WIB
Seluruh Wilayah Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 3 Oktober, Begini Aturan Lengkapnya
PPKM di Jawa dan Bali diperpanjang sampai 3 Oktober (Foto: Ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100 persen

Sektor Esensial

Level 1: Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima

Level 1:

- Kapasitas pengunjung 100 persen

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya

Level 1:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas

Restoran atau Rumah Makan dan Kafe

Level 1:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;

- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 100 persen

Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

Level 1:

- Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat

Bioskop

Level 1:

- Kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk

- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100 persen

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut