Seluruh Wilayah Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 3 Oktober, Begini Aturan Lengkapnya
Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100 persen
Sektor Esensial
Level 1: Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima
Level 1:
- Kapasitas pengunjung 100 persen
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya
Level 1:
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas
Restoran atau Rumah Makan dan Kafe
Level 1:
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 100 persen
Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Level 1:
- Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
Bioskop
Level 1:
- Kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100 persen