Semester I 2020, Dewas KPK Terima 234 Permohonan Izin
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama satu semester tahun 2020 telah menerima 234 permohonan izin. Sebanyak 234 izin tersebut terbagi menjadi tiga bagian yakni izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
"Untuk perizinan yang penyadapan dikeluarkan dewas 46, izin penggeledahan 19, dan izin penyitaan 169," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam dalam jumpa pers kinerja Semester I Dewas KPK, melalui daring, Selasa (4/8/2020).
Albertina menjelaskan, tidak semua izin yang sepenuhnya dikabulkan. Tentu ada yang tidak diberikan izin, ada yang diberikan izin tapi tidak semua.
"Misal penyitaan mengajukan penyitaan untuk 20 item yang akan disita bisa dikabulkan 20 bisa dikabulkan 14 atau 16," katanya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean mengungkapkan dia akan memproses pemberian izin selama 1x24 jam sejak dimintanya permintaan izin tersebut.