Sempat Absen, Kubu AHY Siap Hadapi Sidang Gugatan Jhonny Allen Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang pembacaan gugatan Jhoni Allen Marbun Cs kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Rabu (17/3/2021). Gugatan tersebut terkait pemecatan dari keanggotaan Demokrat.
Sidang ditunda karena dari pihak AHY selaku tergugat tidak hadir. Mejalies Hakim kemudian menyatakan sidang kembali digelar Rabu (24/3/2021).
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putera mengatakan, dari AHY siap menghadapi sidang pekan depan.
"Kami tentunya akan menghadapi sidang tersebut, " ujar Herzaky dalam konferensi pers di Aula Nusantara, Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Dia menuturkan, AHY tidak hadir di persidangan perdana gugatan Jhonny Allen Marbun karena tim hukum Demokrat sedang mempelajari kasus tersebut.
"Tim hukum kami sedang mempelajari dan menyiapkan beberapa berkas yang belum lengkap," tuturnya.
Editor: Kurnia Illahi