Sempat Dilarang di Era Soekarno, Partai Masyumi Kembali Dideklarasikan
Sabtu, 07 November 2020 - 11:43:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Partai Masyumi resmi kembali dideklarasikan di Gedung Dewan Dakwah, Jakarta Pusat yang disiarkan secara virtual, Sabtu (7/11/2020). Deklarasi tersebut bertepatan dengan peringatan HUT ke-75 sejak didirikan 1945.
Pembacaan deklarasi dilakukan oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Partai Islam Ideologis (BPU-PPII) Ahmad Cholil Ridwan. Dalam deklarasi itu juga diumumkan calon Majelis Syuro Partai Masyumi
"Kami yang bertanda tangan di bawah ini, mendeklarasikan kembali aktifnya partai politik Islam Indonesia yang dinamakan Masyumi," ujar Cholil saat membacakan deklarasi.