Sempat Ditunda, Sidang PK Jessica Wongso Kembali Digelar Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) Jessica Kumala Wongso, Selasa (29/10/2024). PK tersebut terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dikenal dengan kasus kopi sianida.
Diketahui, sejatinya sidang perdana PK tersebut digelar, Senin (28/10/2024). Namun, persidangan ditunda lantaran pihak pemohon belum menghadirkan saksi novum untuk disumpah.
"Kalau ada novum harus disumpah dulu," kata Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
Hakim Atjo menyatakan sidang tersebut ditunda hingga pekan depan. Penundaan sekaligus untuk melengkapi hal-hal yang dibutuhkan.
"Karena kami itu hanya melaksanakan formalitasnya, membuktikan materilnya Mahkamah Agung. Kita tunda hari Selasa tanggal 29 (Oktober) sambil melengkapi yang belum lengkap," ujar Hakim Atjo.
Pantauan di lokasi, Jessica dan penasihat hukumnya sudah berada di ruang sidang PN Jakpus pukul 10.16 WIB. Ia sudah bersiap untuk mengikuti persidangan.
Jessica Wongso sebelumnya bebas bersyarat usai dipenjara selama delapan tahun. Dia merupakan terpidana kasus pembunuhan kopi sianida dengan korban Wayan Mirna Salihin.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq