Sempat Geledah Kantor BPN di Bogor, Polda Metro: Beda Perkara dengan OTT KPK
Kendati demikian, modus dari kasus mafia tanah ini telah diketahui. Praktik ini berdampak pada terjadinya sertifikat dobel atau tumpang tindih kepemilikan tanah.
"Untuk Polda Metro Jaya, Ditreskrimum melakukan penggeledahan penyidikan dalam perkara PTSL 2019. Jadi perkaranya berbeda, tidak tercampur dengan yang sedang ditangani ataupun di-OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kita sama-sama menghormati proses itu berjalan," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK juga mendeteksi adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait layanan pertanahan hingga mutasi dan promosi jabatan.
Empat tersangka di antaranya adalah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Delapan tersangka tersebut yakni:
1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;