Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 9 Informasi di Ijazah Jokowi yang Disembunyikan KPU, Berujung Gugatan ke KIP
Advertisement . Scroll to see content

Sempat Mangkir, Ketua PN Jakpus Penuhi Panggilan KY soal Pemeriksaan Putusan Penundaan Pemilu 2024

Rabu, 07 Juni 2023 - 13:10:00 WIB
Sempat Mangkir, Ketua PN Jakpus Penuhi Panggilan KY soal Pemeriksaan Putusan Penundaan Pemilu 2024
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono, memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) terkait putusan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: ilustrasi/Ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono, memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) terkait putusan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Liliek datang ke gedung KY di Jakarta Pusat setelah sebelumnya mangkir.

Juru Bicara KY, Miko Ginting, mengungkapkan Liliek diperiksa sebagai saksi terkait putusan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Materi pemeriksaan bersifat tertutup," kata Miko dalam keterangan resminya pada Rabu (7/6/2023).

Lilek akan diperiksa terkait ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak. KY juga akan memanggil Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menangani kasus tersebut.

"Harapannya Majelis Hakim dalam perkara ini dapat menggunakan kesempatan di Komisi Yudisial untuk memberikan penjelasan," ucap Miko.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut