Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 9 Informasi di Ijazah Jokowi yang Disembunyikan KPU, Berujung Gugatan ke KIP
Advertisement . Scroll to see content

Sempat Mangkir, Ketua PN Jakpus Penuhi Panggilan KY soal Pemeriksaan Putusan Penundaan Pemilu 2024

Rabu, 07 Juni 2023 - 13:10:00 WIB
Sempat Mangkir, Ketua PN Jakpus Penuhi Panggilan KY soal Pemeriksaan Putusan Penundaan Pemilu 2024
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono, memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) terkait putusan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: ilustrasi/Ist).
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut adalah hasil dari gugatan Partai Prima terhadap KPU RI dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.

PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Akibatnya, KPU RI diminta untuk menunda pelaksanaan Pemilu.

"Diterima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip pada Kamis (2/3/2023).

Dalam gugatannya, Partai Prima mengajukan gugatan terhadap KPU RI karena merasa dirugikan karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 pukul 00.35 WIB dan menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal ini mengakibatkan Penggugat tidak dapat melanjutkan tahapan pemilu berikutnya, yaitu verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut