Sempat Tertunda akibat Covid-19, Pilkades di Bekasi Digelar 13 Desember 2020
BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menetapkan tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 16 desa pada 13 Desember 2020. Pilkades sempat tertunda karena penanganan pandemi Covid-19.
Pilkades serentak 2020 ini sudah disepakati bersama antara Pemkab Bekasi dengan DPRD Kabupaten Bekasi. Namun, untuk proses pencoblosannya, masih dikaji.
"Seharusnya digelar 19 April, karena pandemi Corona. Jadi ditunda hingga Desember mendatang. Keputusan ini hasil rapat bersama stakeholder," ujar Sekretaris Dinas Pemberdataan Masyarakat Desa Kabupaten Bekasi, Enop Chan, Minggu (23/8/2020).
Enop mengatakan Pemkab Bekasi baru menentukan jadwal pelaksanaan. Teknis pelaksanaan, menurut Enop, masih dikaji dengan mempertimbangkan protokol kesehatan Covid-19.
"Untuk teknisnya masih dipikirkan, karena hingga saat ini masih dalam keadaan pandemi," katanya.