Sengketa Ijazah Gibran di MK, Mantan Hakim Patrialis Akbar Pertanyakan Legal Standing Pemohon
"Insya Allah harapannya dari kami permohonannya dikabulkan, Gibran bisa didiskualifikasi," ujar Denny Indrayana yang juga menjadi pemohon perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Sabtu (3/10/2026).
Denny menilai permohonan tersebut perlu dikabulkan karena, menurut klaimnya, persidangan PHPU telah membuktikan Gibran tidak memiliki ijazah pendidikan SMA. Dia juga mengeklaim persidangan menunjukkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) merupakan aturan yang dibuat untuk memberikan kemudahan bagi putra Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Dia berharap putusan MK dapat menjadi solusi atas persoalan yang tengah dihadapi bangsa Indonesia. Menurutnya, apa pun putusan yang dijatuhkan harus dihormati dan ditaati semua pihak.
Editor: Kastolani Marzuki