Sengketa Ijazah Jokowi, KPU Diminta Serahkan Berita Acara Penyerahan Ijazah
JAKARTA, iNews.id - Komisi Informasi Pusat (KIP) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang beragendakan mediasi antara pemohon, Bonatua Silalahi dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (1/12/2025). Mediasi digelar tertutup, dihadiri oleh kedua belah pihak.
Abdul Gafur Sangadji selaku kuasa hukum Bonatua Silalahi menjelaskan, hasil mediasi ini mengerucut terkait satu dokumen yang belum diserahkan KPU kepada kliennya. KPU diminta memberikan dokumen yang belum diserahkan paling lama tujuh hari.
Adapun, dokumen yang dimaksud adalah berita acara penerimaan dokumen pencalonan dan/atau daftar verifikasi dokumen ijazah Jokowi.
"Hari ini yang dimediasi oleh Komisi Informasi Pusat itu adalah ada tenggat waktu tujuh hari, kemudian nanti setelah tujuh hari, paling lambat tujuh hari KPU harus menyerahkan berita acara penerimaan ijazah Pak Joko Widodo untuk pemilihan presiden 2014-2019," ucap Abdul.
Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan sengketa informasi itu diajukan oleh Bonatua lantaran adanya tiga permintaan yang harus dipenuhi oleh KPU. Tiga objek sengketa yang dipermasalahkan ini menurutnya merupakan informasi publik yang semua orang bisa mendapatkannya sesuai aturan.
Permintaan pertama yakni, salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024. Lalu soal berita acara. Ada juga permintaan membuka sembilan elemen informasi yang masih ditutup dari ijazah Jokowi.