Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua  
Advertisement . Scroll to see content

Sengketa Lahan PTPN VIII dan Ponpes Habib Rizieq, Marzuki Alie: Aset Bermanfaat untuk Ummat Jangan Dihabisi

Jumat, 25 Desember 2020 - 16:15:00 WIB
Sengketa Lahan PTPN VIII dan Ponpes Habib Rizieq, Marzuki Alie: Aset Bermanfaat untuk Ummat Jangan Dihabisi
Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie. (Foto: Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tanah Hak Guna Bangunan (HGU) Megamendung, Jawa Barat yang dimanfaatkan oleh Habib Rizieq Shihab untuk pondok pesantren (ponpes) merupakan tanah negara HGU yang sudah puluhan tahun digarap masyarakat setempat. Kemudian dibebaskan oleh Rizieq Shihab dengan  mempergunakan dana keluarga dan ummat.

Tanah tersebut dibebaskan dan diwakafkan untuk kepentingan pendidikan. Saat ini tanah itu digugat kembali oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, terlepas apakah itu ide direksi atau ada pesan khusus dari kekuasaan, tapi tanah itu bermanfaat untuk ummat.

Pernyataan itu disampaikan oleh mantan Ketua DPR Maruzki Alie dalam pesan tertulis yang disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidan Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Assalamualaikum wr wb, Prof Mahfud MD Menkopolhukam. Bismillah, ini suara hati, disampaikan kepada penguasa negeri ini, lewat saudaraku Prof Mahfud. Tanah HGU Mega Mendung yang dimanfaatkan oleh HRS untuk pesantren, adalah tanah negara HGU yang sudah puluhan tahun digarap rakyat. Kemudian dibebaskan oleh HRS dengan mempergunakan dana ummat termasuk dana HRS sekeluarga,” ujar Marzuki dikutip Jumat (25/12/2020).

Dia menuturkan, tanah tersebut dibebaskan dan diwakafkan untuk kepentingan pendidikan dan saat ini lahan itu digugat kembali oleh PTPN VIII. Dia berharap melalui Mahfud MD agar lahan itu dapat dipergunakan oleh masyarakat untuk aktivitas pendidikan.

“Terlepas apakah itu ide direksi atau ada pesan khusus dari kekuasaan, tapi tanah itu bermanfaat untuk ummat. HRS ada kesalahan, bahasa terlalu kasar dalam berdakwah, apakah itu dibenarkan atau salah, saya bukan ahlinya untuk mendebatkan. Saya memohon, demi kepentingan ummat, HRS boleh dihukum kalau dinyatakan bersalah oleh pengadikan, tapi assets yang bermanfaat untuk ummat sebaiknya jangan turut dihabisi. Terus terang hati ini sangat tidak terima,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut