Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Sengketa Pilkada Kabupaten Sekadau, MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang di 65 TPS

Jumat, 19 Maret 2021 - 18:44:00 WIB
Sengketa Pilkada Kabupaten Sekadau, MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang di 65 TPS
Ilustrasi, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar). Dalam putusannya, MK memerintahkan kepada penyelenggara pemilu untuk melakukan penghitungan suara ulang di 65 tempat pemungutan suara (TPS).

"Membatalkan SK KPU Sekadau Nomor 372 tentang penetapan hasil rekapitulasi suara semua paslon di seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir," bunyi putusan MK yang disebar oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Jumat (19/3/2021).

Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir. Jumlah total di kecamatan tersebut sebanyak 65 TPS.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut