Senjata Api di Rumah Kadis PUPR Topan Ginting Legal, Ini Kata Perbakin Medan
MEDAN, iNews.id – Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) menyatakan bahwa senjata api milik Topan Ginting yang ditemukan penyidik KPK saat menggeledah rumahnya adalah legal dan memiliki izin resmi. Topan juga dikonfirmasi masih menjabat sebagai Ketua Harian Perbakin Medan.
Humas Perbakin Medan Hanjaya Tiopan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Intelkam Polda Sumut. Diketahui izin senjata tersebut diterbitkan langsung oleh Intelkam Mabes Polri dan dalam pengawasan Polda Sumut.
"Pada intinya senjata yang ada pada mantan Kadis PUPR Sumut (Topan Ginting) adalah legal," kata Hanjaya kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).
Topan Ginting diketahui menjabat Ketua Harian Perbakin Kota Medan sejak 2022 hingga 2026. Senjata api yang diamankan saat penggeledahan disebut memang diperuntukkan untuk bela diri.
"Dan tidak sedang digunakan untuk latihan menembak saat diamankan," katanya.
Hanjaya mengatakan bahwa hingga kini belum ada keputusan dari Ketua Umum Perbakin Provinsi Sumut terkait pemberhentian Topan Ginting. Dengan demikian, statusnya di organisasi tetap aktif.
"Hingga saat ini, Ketua Umum Perbakin belum mengeluarkan surat keputusan terkait hal tersebut, dan status Topan Ginting masih sebagai Ketua Harian Perbakin Medan," ujar Hanjaya.
Dia menambahkan, penemuan senjata api tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Bila terbukti bersalah secara hukum, barulah Topan akan dikeluarkan dari keanggotaan.
"Hingga sekarang dan sampai saat ini dari Ketum tidak ada menerbitkan surat pemberhentian terhadap Topan Ginting dan statusnya masih sebagai Ketua Harian Perbakin Medan," ucapnya.
KPK sebelumnya menggeledah rumah pribadi Topan Ginting di Kompleks Royal Sumatera, Medan, pada 2 Juli 2025. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita pistol Baretta, senapan angin, dua pak amunisi air gun serta sejumlah dokumen penting.
Penggeledahan juga dilakukan di kantor Dinas PUPR Sumut dan rumah dinas Topan di kawasan Medan Kota. Dari dua lokasi itu, disita koper berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus suap proyek jalan senilai Rp157,8 miliar.
Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, serta dua rekanan swasta. Topan diduga menerima suap senilai Rp8 miliar, baik secara tunai maupun lewat transfer.
Editor: Donald Karouw