Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video Syur 4 Menit 28 Detik Lisa Mariana Jadi Alasan Penetapan Tersangka, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Senyuman Lisa Mariana Isyaratkan Masih Sayang Ridwan Kamil, Apakah Akan Damai?

Kamis, 05 Juni 2025 - 02:57:00 WIB
Senyuman Lisa Mariana Isyaratkan Masih Sayang Ridwan Kamil, Apakah Akan Damai?
Lisa Mariana yang menggugat Ridwan Kamil dalam kasus perdata justru tersenyum saat ditanya apakah masih menyimpan rasa sayang terhadap mantan Gubernur Jawa Barat itu. (Foto: Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Isu kedekatan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil kembali memanas usai sidang mediasi yang berakhir tanpa kesepakatan. Lisa Mariana yang menggugat Ridwan Kamil dalam kasus perdata justru tersenyum saat ditanya apakah masih menyimpan rasa sayang terhadap mantan Gubernur Jawa Barat itu. Senyuman Lisa Mariana itu seolah memberi sinyal bahwa hatinya masih menyimpan rasa untuk Ridwan Kamil.

Lisa hadir di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/6/2025), mengenakan gaun hitam ketat. Dia didampingi tim kuasa hukum untuk mengikuti sidang mediasi yang sudah dijadwalkan. Namun, Ridwan Kamil kembali tidak hadir secara langsung.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu hanya diwakili oleh pengacaranya, Muslim Jaya Butar Butar. Mediasi digelar secara tertutup dan hanya berlangsung selama 30 menit. Sayangnya, pertemuan tersebut tidak menghasilkan titik temu antara kedua belah pihak.

Lisa Mariana yang keluar dari gedung pengadilan memilih diam ketika wartawan menanyakan perasaannya terhadap Ridwan Kamil. Ia hanya menyambut pertanyaan itu dengan senyum tipis, sebelum akhirnya menutup kaca mobil yang membawanya pergi. Gestur itu menjadi bahan spekulasi bahwa perasaan Lisa pada Ridwan belum sepenuhnya padam.

Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, membenarkan bahwa mediasi berakhir deadlock. "Hasil dari mediasi tadi bersama tim kuasa hukum bapak Ridwan Kamil yang pada pokoknya adalah deadlock atau tidak menemukan kesepakatan," ujar Markus kepada wartawan.

Markus juga menyoroti ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam mediasi yang seharusnya wajib hadir sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. "Tadi alasan dari pengacara tergugat, bapak Ridwan Kamil tidak bisa hadir dan menguasakan seluruhnya kepada kuasa hukumnya dikarenakan sibuk kerja," kata Markus.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut