Sepakat dengan Jokowi, JK Sebut Kepala Otorita IKN Harus Berpengalaman di Pemerintahan dan Arsitek
Senin, 31 Januari 2022 - 18:47:00 WIB
Kepala otorita ibu kota tidak melalui Pemilihan Umum seperti kepala pemerintahan daerah lainnya. Karena setingkat menteri, Kepala Otorita IKN dipilih langsung oleh Presiden dan atas persetujuan DPR.
"Ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," lanjut bunyi Pasal 5 ayat 4.
Editor: Rizal Bomantama