Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gerebek Apartemen di Tangerang: Pria Inisial WW Simpan Sabu, Senpi Ilegal dan Amunisi
Advertisement . Scroll to see content

Sepasang Kekasih Ini Edarkan Narkoba dalam Saset Nutrisari

Kamis, 14 Maret 2019 - 20:46:00 WIB
Sepasang Kekasih Ini Edarkan Narkoba dalam Saset Nutrisari
Pasangan kekasih pengedar narkoba dalam kemasan Nutrisari di Pademangan, Jakarta Utara. (Foto: iNews/Sofyan Firdaus)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara menangkap sepasang kekasih yang menjadi bandar narkoba di sebuah apartemen di kawasan Pademangan Timur, Jakarta Utara. Pasangan berinisial T (40) dan B (30) itu ditangkap karena kedapatan menyimpan narkoba bubuk yang dikemas dalam saset minuman Nutrisari.

Kepala BNNK Jakarta Utara, Yuanita menjelaskan, dalam narkoba jenis baru yang diedarkan oleh kedua tersangka terkandung bahan amfetamina dan wizard. Narkoba itu dikonsumsi dengan cara dilarutkan ke dalam air sehingga biasa juga dinamakan dengan happy watter.

“Efek dari mengonsumsi narkoba tersebut sama seperti mengonsumsi pil ektasi,” ujar Yuanita di Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Dia menuturkan, di tempat hiburan malam, narkoba dalam kemasan Nutrisari itu dijual oleh pelaku seharga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per saset. “Sementara jumlah paket happy watter yang kami amankan dari tangan tersangka sebanyak 26 saset,” kata Yuanita.

Penangkapan terhadap kedua pelaku berlangsung pada Rabu (13/3/2019) malam, setelah petugas BNNK Jakarta Utara melakukan penggeladahan di apartemen mereka. Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan serbuk putih yang dikemas ke dalam plastik. Setelah dilakukan pengujian, serbuk putih itu postif mengandung amfetamina, metamfetamina (sabu), dan juga morfin.

Yuanita mengungkapkan, T dan B memperoleh barang-barang haram tersebut dari bandar yang biasa mengedarkan narkoba di kawasan DKI Jakarta. Sementara, bahan narkoba didapat dari Malaysia.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat juncto 2 Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut