Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Sebut Gelar Perkara Khusus Bongkar 2 Kebohongan soal Ijazah Jokowi, Apa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

Sepekan Perluasan Ganjil Genap, Ada 8.014 Kendaraan Melanggar

Senin, 16 September 2019 - 14:22:00 WIB
Sepekan Perluasan Ganjil Genap, Ada 8.014 Kendaraan Melanggar
Penindakan kebijakan pembatasan kendaraan lewat sistem ganjil genap di Jakarta. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sepekan sudah sistem perluasan ganjil genap diterapkan di Ibu Kota Jakarta. Sejak 9 September lalu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat hasil penindakan setiap hari rata-rata masih terbilang tinggi.

Selama satu minggu ini, tercatat ada 8.000 lebih roda empat yang melanggar aturan ganjil genap itu di Jakarta. “Jumlah penindakan selama seminggu ada 8.014 pelanggar,” ucap Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir, saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2019).

Secara perinci, dia mengatakan, jumlah pelanggaran terbanyak ada di hari ketiga 11 September yaitu ada sebanyak 2.026 pengendara terjaring. Sementara, di hari kelima, jumlah pelanggar mulai menurun, yakni tercatat hanya ada 1.119 pengendara yang melangggar.

Nasir meyakini jumlah tersebut akan terus menurun. Para pengendara terus diminta agar bisa menaati kebijakan perluasan yang telah diterapkan. Warga dapat beralih menggunakan kendaraan umum jika kendaraan mereka tak bisa melintas di tanggal-tanggal yang terlarang.

Aturan perluasan ganjil genap diterapkan berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Pergub itu merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Pergub itu ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 6 September 2019.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut