Sertifikat Hilang akibat Banjir Sumatra, Menteri ATR: Negara Jamin Hak Tetap Diakui
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjamin bahwa pemerintah tetap mengakui hak atas tanah warga terdampak bencana. Hal itu meski sertifikatnya hilang maupun rusak akibat banjir Sumatra.
Ia memastikan, pemerintah akan menerbitkan sertifikat pengganti untuk dokumen yang hilang maupun rusak terendam lumpur. Hal ini ditegaskannya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
"Bagi pemilik tanah berhak yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui. Penerbitan sertifikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas atas tanahnya," kata Nusron.
Dia memastikan, setiap jengkal tanah yang terdampak dapat ditangani secara tepat, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Ia menjelaskan, pemerintah akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Tanah Musnah untuk tanah musnah maupun tanah yang hilang akibat bencana.
Sementara itu, untuk tanah terdampak namun tidak musnah, pemerintah mendorong supaya ada rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan.
Adapun bagi tanah-tanah yang belum terdaftar, pemerintah akan memberikan pelayanan untuk mendaftarkan tanah untuk pertama kalinya, agar masuk dalam sistem hukum pertanahan nasional.
"Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa pascabencana tidak hanya pulih secara fisik, tetapi juga pulih secara hukum dan sosial. Kita ingin rakyat kembali bangkit, tidak hanya rumahnya, tapi juga kepastian hak atas tanahnya," ujarnya.
Editor: Puti Aini Yasmin