Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons KPK soal Pengakuan Nikita Mirzani Dipanggil terkait Laporan Suap Jaksa dan Hakim
Advertisement . Scroll to see content

Sesal Ibu Ronald Tannur Pilih Lisa jadi Pengacara Anaknya: Saya Terseret Lingkaran Setan

Senin, 19 Mei 2025 - 23:18:00 WIB
Sesal Ibu Ronald Tannur Pilih Lisa jadi Pengacara Anaknya: Saya Terseret Lingkaran Setan
Ibu Ronald Tannur mengaku nyesal pilih Lisa Rachmat jadi pengacara anaknya. Hal itu disampaikan dalam sidang Senin (19/5/2025) (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja mengaku menyesal menunjuk Lisa Rachmat sebagai penasihat hukum anaknya. Ia bahkan menilai telah terseret masuk lingkaran setan.

Hal itu disampaikan Meirizka dalam sidang pada Senin (19/5) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Awalnya, kuasa hukum mempertanyakan ada tidaknya kesalahan personal Meirizka kepada Lisa.

"Apakah saudara punya salah sama Lisa Rachmat, sehingga Lisa menarik saudara dalam perkara ini?" tanya kuasa hukum, Senin (19/5/2025).

Dalam pengakuannya, Meirizka mengaku tak pernah mempunyai salah dengan Lisa. Meirizka bahkan menyebut perbuatan Lisa sangatlah jahat karena turut menariknya dalam perkara suap ini.

"Saya tidak pernah bersalah apa-apa sama dia, kenapa dia begitu jahat kepada saya sehingga saya bisa terseret ke dalam lingkaran setan ini," jawab Meirizka.

Ibunda Ronald Tannur itu lantas mengungkapkan kekecewaannya pernah menunjuk Lisa sebagai pengacara anaknya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. 

"Saya benar-benar menyesal memakai Lisa sebagai pengacara untuk anak saya," tutur dia.

Sebagai informasi, Lisa didakwa dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur atas perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Lisa didakwa bersama ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Keduanya diduga melakukan suap kepada tiga majelis hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Uang suap itu diduga diberikan langsung oleh Lisa.

Adapun dalam perkara ini, Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar turut terseret dalam perkara gratifikasi. Zarof diduga menjadi makelar perkara yang berujung vonis bebas Ronald Tannur.

Ronald Tannur sebagaimana diketahui telah dihukum lima tahun penjara pada tingkat kasasi. Sementara, tiga majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur juga telah divonis bersalah lantaran terbukti menerima suap untuk membebaskan Ronald pada pengadilan tingkat pertama.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut