Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Situs MagangHub Diserbu Ribuan Pelamar, Pendaftaran Magang Bergaji Rp3,3 Juta Diperpanjang 
Advertisement . Scroll to see content

Seskab Teddy Bertemu Menaker Yassierli, Bahas Apa?

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:28:00 WIB
Seskab Teddy Bertemu Menaker Yassierli, Bahas Apa?
Seskab Teddy Indra Wijaya bertemu Menaker Yassierli berdiskusi mengenai perkembangan Program Magang Nasional. (Foto: Dok. Sekretariat Kabinet)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengunjungi kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelang akhir pekan, Jumat (10/10/2025). Kunjungan tersebut untuk berdiskusi mengenai perkembangan Program Magang Nasional bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, serta jajaran Kemnaker.

Informasi tersebut dibagikan melalui akun Instagram resmi @sekretariat.kabinet. Seskab Teddy menuturkan, kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program magang yang baru saja diluncurkan oleh pemerintah.

"Pemerintah baru saja meluncurkan tahap pertama dari Program Magang Nasional yang ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi (program Pendidikan Diploma atau Sarjana) dengan maksimal satu tahun kelulusan atau fresh graduate," kata Teddy dikutip, Sabtu (11/10/2025) 

Tahap pertama pendaftaran Program Magang Nasional ini masih dibuka hingga 15 Oktober 2025. Masyarakat yang berminat dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

"Pendaftaran tahap pertama peserta magang ini dibuka hingga 15 Oktober 2025. Jadi yang belum daftar, silakan bisa mendapatkan informasi pendaftarannya di akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker) ya," tulis keterangan dalam postingan tersebut.

Dia menjelaskan, program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperluas kesempatan kerja bagi lulusan baru. 

"Dalam program ini, para peserta magang juga akan langsung mendapatkan upah sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) di daerah masing-masing," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut