Seskab Teddy Ungkap Pesan Prabowo saat Putuskan 4 Pulau Sengketa Sah Milik Aceh, Apa Itu?
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengungkap pesan Presiden Prabowo Subianto saat memutuskan empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) sah milik Aceh. Diketahui, keputusan itu diambil pada Selasa (17/6/2025) melalui konferensi video.
Adapun, empat pulau sengketa yang dimaksud antara lain Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
“Berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, Presiden Prabowo pun secara resmi memutuskan bahwa keempat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif masuk wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Teddy lewat unggahan Instagram, @sekretariat.kabinet.
Rapat yang dihadiri perwakilan DPR, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution itu digelar di Istana Kepresidenan Jakarta.