Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Ibadah Natal Hari Ini, Pengendara Diimbau Hindari Kawasan GBK
Advertisement . Scroll to see content

Setara Institute Kecam Pembubaran Ibadah di Berbagai Daerah, Ingatkan Arahan Presiden Jokowi

Kamis, 23 Februari 2023 - 16:54:00 WIB
Setara Institute Kecam Pembubaran Ibadah di Berbagai Daerah, Ingatkan Arahan Presiden Jokowi
Seorang pria membubarkan ibadah di Bandar Lampung (foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus pembubaran kegiatan ibadah kembali terjadi. Seorang Ketua RT bernama Wawan Kurniawan dan sejumlah warga membubarkan peribadatan Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023).

Setara Institute mengingatkan peristiwa itu menandai berlanjutnya eskalasi gangguan dan penolakan atas peribadatan dan pendirian rumah ibadah. Pada awal tahun ini juga terjadi beberapa gangguan, penolakan dan pembubaran peribadatan di sejumlah daerah.

Pertama, penyesatan dan pelarangan aktivitas keagamaan Ahmadiyah oleh Forkopimda Sintang, Kalimantan Barat (26/1). Lalu ada penolakan dan pembubaran ibadah dialami Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Metland Cilengsi, Bogor (5/2). Selanjutnya pelarangan beribadah Gereja Protestan Injili Nusantara (GPIN) Filadelfia Bandar Lampung (5/2) dan pelarangan pembangunan sarana peribadatan Ahmadiyah di Parakansalak Sukabumi (2/2).  

"Padahal, belum lama ini, dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda, pada 17 Januari 2023, Di Kabupaten Bogor, Presiden Jokowi mewanti-wanti peserta Rakornas untuk menjamin kebebasan beribadah dan beragama warganya," kata Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023).

Setara mengecam keras terjadinya pembubaran peribadatan di GKKD Bandar Lampung. Gangguan dan pembubaran atas peribadatan yang dijamin oleh konstitusi, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Dalam konteks kasus ini, Setara mengapresiasi pihak kepolisian, khususnya Polresta Bandar Lampung, yang memberikan jaminan keamanan juga Pemda yang memberikan izin sementara selama 2 tahun kepada GKKD Bandar Lampung, sambil mengurus perizinan pendirian rumah ibadah.

"Langkah akomodatif dan fasilitatif semacam itu perlu direplikasi di berbagai kasus penolakan rumah ibadah, peribadatan, dan sarana peribadatan di daerah lain, seperti di Kabupaten Bogor, Kota Cilegon, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sintang, Kota Depok dan lain sebagainya," ujar Halili.

Pemerintah pusat diminta melakukan langkah progresif untuk membuktikan memiliki komitmen dan kewibawaan dalam menegakkan jaminan hak konstitusional warga negara atas kebebasan beragama/berkeyakinan dan kebebasan untuk beribadah. Langkah-langkah itu seperti:

1) Revisi PBM 2 Menteri, khususnya dengan mencabut syarat administratif dukungan 90 orang Jemaat dan 60 orang di luar Jemaat

2) Perubahan paradigma pengaturan peribadatan dan pendirian rumah ibadah dari pembatasan ke fasilitasi

3) Pergeseran peran FKUB ke perwujudan dan pemeliharaan kerukunan dengan memperluas fungsi-fungsi kampanye toleransi, penyediaan ruang-ruang perjumpaan lintas agama, serta mitigasi dan resolusi konflik yang mengganggu kerukunan antar agama, termasuk mediasi dan resolusi jika terjadi kasus penolakan peribadatan dan pendirian tempat dan rumah ibadah.

Setara juga mendesak pemerintah segera menarik perizinan pendirian tempat ibadah atau rumah ibadah menjadi kewenangan pemerintah pusat, dengan mekanisme yang dipermudah dan disederhanakan di Kementerian Agama.

"Sebab urusan agama merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat dan tidak didesentralisasikan sebagai urusan pemerintahan daerah," kata Halili.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut