Setara Institute : Masyarakat Bisa Uji Pasal UU Cipta Kerja ke MK
JAKARTA, iNews.id - Setara Institute menyarankan masyarakat yang tidak puas dengan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini sesuai sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Elemen masyarakat dapat menggunakan mekanisme yang tersedia, yakni menguji pasal-pasal yang kontroversial itu ke meja Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Setara Institute Hendardi, Selasa (13/10/2020).
Hendari berpandangan, tidak hanya pasal-pasal yang memicu polemik dapat diuji materi, namun juga sejumlah catatan formil yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur pembentukan UU. Hal ini juga bisa diujikan ke lembaga peradilan tersebut.
Hendardi mengingatkan, unjuk rasa merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang dijamin UUD Negara 1945 sekaligus instrumen hak asasi manusia (HAM). Oleh karena itu secara prinsip aksi-aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja sah dan harus dihormati.
Namun, kata dia, kebebasan itu harus dijalankan dengan tidak melanggar pembatasan-pembatasan yang sudah ditetapkan, seperti larangan melakukan pengrusakan, tidak menimbulkan anarki sosial, tidak mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya.
Jika aksi unjuk rasa berpotensi menimbulkan anarki sosial, penegak hukum dan aparat keamanan memiliki kewajiban untuk memastikan pencegahan serta penindakan. Tindakan-tindakan tersebut mesti dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan.
Hendardi mengatakan, aksi kekerasan yang terjadi di beberapa tempat saat demo omnibus law pada 5-7 Oktober 2020 semestinya memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk menahan diri dalam menyampaikan aspirasinya. Peristiwa awal Oktober tersebut juga menggambarkan bahwa aksi dalam jumlah massa yang besar hampir pasti mengundang conflict enterpreneur untuk memanfaatkan situasi untuk kepentingan-kepentingan tertentu.
“Penyebaran informasi terkait rencana aksi lanjutan dengan agenda-agenda yang melampaui dari isu UU Cipta Kerja telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di tengah masyarakat. Aksi unjuk rasa dengan agenda-agenda ekstrakonstitusional harus dicegah dengan tindakan hukum yang akuntabel,” ucapnya.
Editor: Zen Teguh