Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Intoleransi di Padang, Wali Kota Fadly Amran: Bukan Perselisihan Agama, Murni Kesalahpahaman
Advertisement . Scroll to see content

SETARA Kecam Pembubaran Rumah Ibadah di Padang: Proses Hukum Kelompok Intoleran!

Senin, 28 Juli 2025 - 16:07:00 WIB
SETARA Kecam Pembubaran Rumah Ibadah di Padang: Proses Hukum Kelompok Intoleran!
Salah satu pelaku yang merusak rumah doah jemaat Kristen Protestan di Padang Sarai, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Minggu sore, 27 Juli 2025. (istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Aparat penegak hukum juga mesti segera melakukan proses penegakan hukum atas tindakan kriminal yang dilakukan oleh kelompok intoleran. Penegakan hukum diharapkan akan memberikan efek jera bagi pelaku dan mewujudkan keadilan bagi korban. 

"Sebaliknya, ketiadaan penegakan hukum merupakan ‘undangan’ bagi berulangnya kejahatan terhadap kelompok minoritas dan kelompok rentan," katanya.  

SETARA Institute juga mendesak pemerintah pusat untuk tidak diam saja atas terjadinya intoleransi dan pelanggaran KBB yang kian marak. Setelah lebih dari enam bulan Pemerintahan Prabowo Subianto, kasus-kasus intoleransi semakin marak. 

Sejauh ini, pemerintah pusat dinilai lebih banyak diam. Presiden, menteri agama, menteri dalam negeri, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan kementerian/lembaga terkait tidak menunjukkan kepedulian dan keberpihakan pada korban. 

"Diamnya pemerintah dapat dibaca oleh kelompok intoleran sebagai ‘angin segar’ yang mendorong mereka untuk mengekspresikan intoleransi dan konservatisme keagamaan, bahkan dengan penggunaan kekerasan. Intoleransi akan menjalar dan merusak kohesi sosial, modal sosial, serta stabilitas sosial dalam tata kebinekaan Indonesia," katanya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut