Setelah Teriak Omong Kosong, Itong Isnaeni Sebut Kasusnya Hanya Dongeng
JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat mengaku tidak mengetahui perkara suap yang membuat dirinya menjadi tersangka. Itong menyebut yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) adalah panitera Hamdan dan bukan dirinya.
Hal itu disampaikan Itong mengklarifikasi teriakan "omong kosong" yang dilontarkan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta tadi malam.
"Ketika Hamdan sama (Hendro) itu melakukan transaksi, dikaitkan dengan saya sebagai hakimnya. Itu saya nggak terima," kata Itong sesaat sebelum dibawa ke Rutah KPK Kavling C1, Jumat (21/1/2022) dini hari.
Bahkan Itong menyebut konstruksi perkara yang disangkakan kepadanya, yang disampaikan dalam konferensi pers KPK bagaikan sebuah dongeng.
"Tadi cerita-cerita itu seperti dongeng. Saya jadi baru tahu tadi ada uang 1,3 (miliar). Nggak pernah saya. Tapi ya sudah lah," kata Itong.
Namun Itong mengakui sulit membuktikan alibinya. Dirinya bersikukuh tak tahu-menahu dengan tindakan Hamdan yang menyeret namanya.
"Membuktikan sesuatu yang tidak itu emang sulit karena anggapan pasti saya tahu, dianggap saya memerintahkan. Tapi saya ketemu di mana juga nggak pernah," katanya.
Itong menegaskan tidak menerima uang dan menjanjikan sesuatu. Dia menilai sangkaan kepada dirinya tidak memiliki bukti yang kuat.
"Jadi kata menerima kemudian menjanjikan itu, semata-mata itu saya tanyakan bukti dari mana? Ada bukti dari mana? Kalau buktinya hanya Hamdan yang ngomong, aduh saya kan enggak bisa percaya," tuturnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memastikan penetapan tersangka terhadap Itong dan dua tersangka lainnya berdasarkan alat bukti yang kuat.
"Bagi kami silakan mau bereskpresi seperti apa saja. Mau teriak mau apa. KPK memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar pria yang juga mantan hakim ini.
Editor: Reza Yunanto