Setnov Bacakan Pembelaan Perkara Korupsi E-KTP
JAKARTA, iNews.id – Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto dijadwalkan membacakan pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/4/2018) hari ini. Setnov akan membacakan sendiri pembelaannya itu.
Ketua Majelis Hakim Yanto sebelumnya telah menetapkan jadwal sidang pembacaan pleidoi pada Jumat pagi ini. Adapun Setnov mengaku akan menyampaikan dua pleidoi. Pertama, pembelaan darinya sendiri dan kedua, dari penasihat hukum.
”Setelah konsultasi saya akan mengajukan pleidoi secara sendiri-sendiri. Pleidoi saya dan penasihat hukum," kata Setnov di hadapan Majelis Hakim Tipikor pada sidang tuntutan, Kamis, 29 Maret 2018 lalu.
Novanto dituntut hukuman penjara 16 tahun dan membayar denda Rp1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan setebal 2.415 halaman itu dibacakan oleh enam JPU secara bergantian. "Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan," ujar jaksa Abdul Basyir.
Tidak hanya itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar USD7,4 juta atau setara Rp7,25 miliar. Uang pengganti ini akan dikurangi uang yang telah dikembalikan Setnov sebesar Rp5 miliar. Uang pengganti ini wajib dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.