Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bacakan Pleidoi: Kami Difitnah Seolah Beli Kapal Tua Kemahalan
Advertisement . Scroll to see content

Setnov Bacakan Pembelaan Perkara Korupsi E-KTP

Jumat, 13 April 2018 - 06:50:00 WIB
Setnov Bacakan Pembelaan Perkara Korupsi E-KTP
Terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/3/2018) lalu. (Foto-foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam tuntutannya jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Setnov selama 5 tahun usai selesai menjalani masa pidana. Jaksa juga meminta hakim juga menolak permohonan justice collaborator dari Novanto, karena disimpulkan dia tak memenuhi kualifikasi untuk itu.

Setnov dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP. Mantan Ketua DPR ini dinyatakan JPU telah memperkaya diri sendiri USD7,3 juta.

Ada pun yang memberatkan terdakwa karena dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu perbuatan terdakwa bersifat masif menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional masih dirasakan hingga saat ini dan menimbul kerugian negara yang cukup besar.

Hal memberatkan lainnya, terdakwa tidak bersikap kooperatif, baik dalam proses penyidikan maupun persidangan. Sementara yang meringankan, terdakwa dinilai belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya, dan berbuat sopan di persidangan.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut