Setnov Bacakan Pembelaan Perkara Korupsi E-KTP

Dalam tuntutannya jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Setnov selama 5 tahun usai selesai menjalani masa pidana. Jaksa juga meminta hakim juga menolak permohonan justice collaborator dari Novanto, karena disimpulkan dia tak memenuhi kualifikasi untuk itu.
Setnov dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP. Mantan Ketua DPR ini dinyatakan JPU telah memperkaya diri sendiri USD7,3 juta.
Ada pun yang memberatkan terdakwa karena dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu perbuatan terdakwa bersifat masif menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional masih dirasakan hingga saat ini dan menimbul kerugian negara yang cukup besar.
Hal memberatkan lainnya, terdakwa tidak bersikap kooperatif, baik dalam proses penyidikan maupun persidangan. Sementara yang meringankan, terdakwa dinilai belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya, dan berbuat sopan di persidangan.
Editor: Zen Teguh