Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Setnov Divonis 15 Tahun Penjara, Tertinggi Dibanding Terdakwa Lain

Selasa, 24 April 2018 - 19:04:00 WIB
Setnov Divonis 15 Tahun Penjara, Tertinggi Dibanding Terdakwa Lain
Terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto (Setnov). Di persidangan tingkat pertama, vonis Setnov merupakan yang tertinggi dibandingkan para terdakwa lain dalam perkara sama.

Novanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Selain pidana penjara dan denda, Setnov juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar USD7,435 juta dikurang Rp5 miliar yang sudah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jika tetap tidak bisa membayar paling lambat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka negara akan merampas harta bendanya kemudian dilelang.

”Kalau hasil lelang tidak mencukupi, maka hukuman pidana terhadap terdakwa akan ditambah dua tahun,” kata ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Dalam kasus ini, selain Setnov, KPK juga menetapkan tersangka terhadap pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiharjo, Made Oka Masagung, dan Irvanto Heru Pambudi. Beberapa di antara tersangka ini juga sudah divonis. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut