Setnov-Ganjar Saling Tuding soal Uang Fee E-KTP USD500 Ribu
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto menyebut mantan anggota Komisi II DPR Ganjar Pranowo telah menerima uang USD500.000 dari fee proyek e-KTP. Tudingan itu berdasarkan keterangan yang diberikan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Waktu Andi ke rumah saya itu, menyampaikan (dia) telah memberikan bantuan dana untuk teman-teman ke Komisi II, Banggar (Badan Anggaran DPR) dan untuk Pak Ganjar sekitar September USD500.000, itu disampaikan (Andi) kepada saya," ujar Setnov menanggapi kesaksian Ganjar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Setnov menerangkan, penyampaian uang kepada Ganjar itu juga dilaporkan oleh Mustoko Weni yang merupakan anggota Komisi II saat itu dan Ignatius Mulyono selaku wakil dari Banggar DPR.
"Pernah almarhum Mustoko Weni dan Ignatius Mulyono saat ketemu saya menyampaikan telah memberikan uang dari Andi untuk dibagikan ke Komisi II dan Banggar DPR, itu background-nya dari Bu Mustoko Weni dan disebut namanya Pak Ganjar. Kedua, Ibu Miryam (Miryam S Haryani) juga mengatakan hal yang sama," ungkap Setnov.
Ganjar menyangkal keras kesaksian tersebut. Gubernur Jawa Tengah yang dihadirkan ke persidangan sebagai saksi ini mengklaim telah menolak pemberian tersebut. Penolakan ini juga sudah disampaikannya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).