Setnov: Kemungkinan Ada Tersangka Baru di Kasus E-KTP
BANDUNG, iNews.id – Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto (Setnov), hari ini resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Mantan ketua umum Partai Golkar itu mengisyaratkan bakal ada tersangka lain yang bakal terjerat kasus serupa.
“Mungkin bisa ada tersangka-tersangka lain kalau lihat kasus ini. Kalau liat perkembangan itu semuanya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang lebih tahu,” ujar Setnov, sebelum memasuki Lapas Sukamiskin, Jumat (4/5/2018).
Menurut dia, masih banyak hal yang perlu disampaikan mengenai kasus pengadaan proyek e-KTP. Dia pun berjanji bersikap kooperatif terhadap KPK jika nanti dipanggil lagi sebagai saksi di persidangan. “Saya masih tetap untuk cooling down dulu, dan tetap saya akan kooperatif pada KPK, pada saat nanti menghadiri saksi-saksi perkara lainnya mendalami. Karena masih banyak juga hal-hal yang masih perlu disampaikan nanti,” kata Setnov.
Setnov tiba di Lapas Sukamiskin pada Jumat ini sekira pukul 16.48 WIB. Ada dua rombongan mobil yang mengantar mantan ketua DPR itu ke lapas tersebut. Setnov yang tiba dengan menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK didampingi tim kuasa hukumnya dan petugas lapas. Keluarga pun turut mendampinginya masuk ke “rumah” barunya setelah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Jakarta.
Kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya menyatakan, kliennya tetap akan mempertahankan diri di posisi sebagai justice collaborator (JC). Senada dengan Setnov, dia pun memberi sinyal bakal ada tersangka lain yang tersandung kasus proyek e-KTP.
“Beliau (Setnov) tetap konsisten ya, posisi beliau sebagai JC. Tunggu saja, beliau tetap akan melewati proses hukum. Kan masih ada tersangka baru akan ada kejutan-kejutan,” kata Firman.
Untuk penempatan di Lapas Sukamiskin, Setnov akan ditempatkan di ruangan AO (Admisi Orientasi) selama enam bulan ke depan, sebelum akhirnya menempati ruangan sel lapas. Ditanya soal kesehatan kliennya, Firman memastikan Setnov dalam keadaan sehat. “Kondisi kesehatan alhamdulillah baik,” ucapnya.
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Setnov 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Vonis berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain pidana kurungan, majelis hakim juga mewajibkan Setnov membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar dikurangi uang yang dikembalikan sebesar Rp5 miliar subsider dua tahun kurungan.
Editor: Ahmad Islamy Jamil