Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons KPK usai Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Advertisement . Scroll to see content

Tiba di Lapas Sukamiskin, Setnov Akan Jalani Orientasi 6 Hari

Jumat, 04 Mei 2018 - 14:35:00 WIB
Tiba di Lapas Sukamiskin, Setnov Akan Jalani Orientasi 6 Hari
Mantan Ketua DPR, Setya Novanto. (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Mantan Ketua DPR Setya Novanto diberangkatkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. Setibanya di Lapas Sukamiskin, pria yang biasa disapa Setnov itu akan menjalani orientasi selama enam hari.

Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Sukamiskin, Slamet Widodo mengatakan, masa orientasi merupakan aturan baku yang diterapkan Lapas Sukamiskin. Setnov sendiri baru diberangkatkan dari Jakarta ke Bandung, setelah salat Jumat.

"Tadi kami telepon KPK, Setnov dari Jakarta setelah Jumatan, jadi kurang lebih jam 1 siang meluncur dari Jakarta menuju Lapas Sukamiskin," ujar Widodo, Jumat (4/5/2018).

Menurutnya, tidak ada perlakuan khusus yang diterapkan Lapas Sukamiskin saat menerima Setnov. Lapas hanya menerima tahanan serta mencocokkan administasi untuk kemudian di tempatkan di sel tahanan seperti narapidana lainnya.

"Semua yang datang baru berjalan sesuai SOP, biasa saja masuk diterima, diperiksa, dan dicocokkan saja. Tinggal menerima dan tidak ada persiapan apa-apa, berjalan seperti biasa," ucapnya.

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Setnov 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)  tahun anggaran 2011-2012.

Vonis berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain pidana kurungan, majelis hakim juga mewajibkan Setnov membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar dikurangi uang yang dikembalikan sebesar Rp5 miliar subsider dua tahun kurungan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut