Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo bakal Bentuk Lembaga Baru untuk Percepat Pembangunan Rumah Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Setnov Minta Fahri Hamzah dan Sohibul Iman Musyawarah

Kamis, 08 Maret 2018 - 21:03:00 WIB
Setnov Minta Fahri Hamzah dan Sohibul Iman Musyawarah
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3/2018). (Foto: iNews.id/ Richard Andika Sasamu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali berseteru dengan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman. Kali ini, Fahri yang dikenal sangat vokal itu melaporkan Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mengaku kenal baik dengan kedua sosok tersebut. Dia berharap keduanya menempuh jalan dialog dan musyawarah sebagai solusi terbaik. Diketahui, Sohibul Imam dilaporkan atas perkara tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Setnov mengaku kenal Fahri sebagai sosok yang mempunyai kemauan segera untuk menuntaskan masalah. “Yang saya tahu, Pak Fahri itu sosok yang dia mau semuanya clear dan dari kejujuran dia. Yang saya tahu Fahri itu benar-benar dilakukan sesuai dengan kebenaran dia. Saya enggak tahu masalah internalnya dengan PKS, tapi itulah sosok dia,” ujar Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Setnov mendoakan Fahri agar masalahnya terselesaikan dengan baik. Namun dia juga berharap agar masalahnya diselesaikan dengan kebersamaan dan musyawarah.

"Saya kenal baik Sohibul, Pak Fahri juga kenal baik, dua-duanya waktu saya jadi Ketua DPR sama-sama. Jadi ini memang urusan internal yang kalau bisa ada kebersamaan, musyawarah, dan tentu lebih baik kalau begitu. Fahri sahabat saya, tentunya sesama sahabat saya doakan semua bisa selesai,” kata mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.

Diketahui, kuasa hukum Fahri, Mujahid A Latief, mengatakan Sohibul Iman diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 310 dan 311 KUHP dan juga pasal 27 ayat (3)  dan pasal 43 ayat (3)  undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut