Setnov Tuding Inisiator Proyek E-KTP dari Kemendagri
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, mengklaim kliennya bukan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Inisiator proyek yang merugikan Negara Rp2,3 triliun tersebut justru dari kementerian dalam negeri (Kemendagri).
"Soal directing mind, seperti yang saya katakan dari Rp2 triliun menjadi Rp5 triliun tentu membutuhkan high level policy. Siapa high level policy? Kita tunggu. Ya pastinya jelas, karena proyek itu kan diusulkan dari Kemendagri. Nanti akan lebih clear-lah," ujar Firman di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/1/2018)
"Kalau Pak Nov tidak menganggarkan itu, tidak mengusulkan itu, kan dia tidak mungkin sebagai pelaku utama. Justru inisiator-inisiator dari persoalan itulah yang akan menentukan pelaku utamanya atau bukan," imbuh Firman.
Dia menegaskan dalam kasus ini ada pihak lain yang terlibat. Tim kuasa hukum masih berupaya merumuskan dan menuliskan fakta-fakta hukum untuk mengungkap pihak-pihak lain yang berperan dalam proses penganggaran dan perencanaan proyek e-KTP tersebut.
"Tentu proses ini kita ikuti, keterangan beliau akan diberikan. Kan kita sudah bersepakat untuk menyampaikan ini nanti di keterangan beliau di pengadilan. Misalnya soal penganggaran dan soal perencanaan, nantikan beliau akan berikan konstruksi (penjelasan) yang jelas," ujar Firman.
"Masalah pemberian kepada anggota DPR, itu akan dilaporkan pada saatnya. Saya sampaikan apa yang dilaporkan Andi kepada saya. Dan siapa orangnya saya tulis, dan nanti akan saya sampaikan pada JPU," ucap Setnov saat menjawab kesaksian Andi Narogong di akhir sidang.
Editor: Muhammad Saiful Hadi