Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons KPK usai Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Advertisement . Scroll to see content

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Kita Diingatkan Korupsi e-KTP Kejahatan Serius

Senin, 18 Agustus 2025 - 11:54:00 WIB
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Kita Diingatkan Korupsi e-KTP Kejahatan Serius
Mantan Ketua DPR Setya Novanto. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.  KPK memandang bebas bersyaratnya Setnov mengingatkan kembali kasus korupsi pengadaan e-KTP merupakan kejahatan yang serius.

"Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan tertulis, Senin(18/8/2025). 

Dia menilai, perkara itu tidak hanya menimbulkan kerugian negara yang besar, namun juga mendegradasi kualitas pelayanan publik. Budi berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran generasi penerus bangsa agar hal serupa tidak terulang. 

Dia juga menyinggung tema HUT ke-80 RI. Menurutnya, perlu persatuan antarsemua elemen bangsa dalam memerangi praktik korupsi. 

"Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui upaya Pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan Setnov sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan bebas bersyarat berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.

“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Dia menambahkan, Setnov juga sudah membayar denda. Putusan PK Setnov mengurangi hukuman dari 15 menjadi 12,5 tahun penjara.

“Denda subsider sudah dibayar. Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” jelas dia.

Diketahui, Setnov bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, sejak Sabtu (16/8/2025). Terpidana kasus Korupsi E-KTP itu bebas bersyarat jelang HUT ke-80 RI.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut