Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pimpinan KPK soal Setya Novanto Bebas Bersyarat: Kami Tak Ikut Campur
Advertisement . Scroll to see content

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Langsung Masuk Pengurus Golkar?

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:12:00 WIB
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Langsung Masuk Pengurus Golkar?
Mantan Ketua DPR Setya Novanto. (Foto: Dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar M Samruji merespons mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto (Setnov) bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia berbicara soal kans Setnov masuk struktur kepengurusan Golkar.

Sarmuji mengatakan Setnov masih butuh beradaptasi dengan dunia luar usai keluar lapas. Menurutnya, pikiran Setnov akan tersita bila langsung masuk kepengurusan Golkar.

"Beliau baru bebas, pasti butuh adaptasi. Masuk pengurus menyita pikiran. Biarkan beliau menikmati hidup tanpa beban terlebih dahulu," ujar Sarmuji saat dihubungi, Senin (18/8/2025).

Dia meyakini, Setnov telah jauh lebih baik dari dulu. Sebab, Setnov telah menjalani rangkaian pembekalan selama menjalani hukuman.

"Pak Novanto sudah menjalani pemasyarakatan sebagai bekal saat menjalani hidup normal. Insya Allah lebih baik," kata Sarmuji.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar Kusnali mengatakan, pembebasan bersyarat bagi Setnov diberikan setelah Mahkamah Agung (MA)mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Dalam putusan PK Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, MA mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsier 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp49.052.289.803 subsider penjara 2 tahun.

Kusnali mengatakan, Setnov telah membayar denda Rp500 juta dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025.

Setnov juga telah membayar uang pengganti Rp43.738.291.585, sisa Rp5.313.998.118 atau subsider 2 bulan 15 hari sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut