Setya Novanto dan KPK Sama Optimistis Hadapi Sidang Putusan Sela
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menggelar sidang putusan sela terkait perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Terdakwa Setya Novanto (Setnov) mengaku siap menghadapi sidang tersebut termasuk hasil keputusan majelis hakim.
Sebelumnya mantan ketua DPR itu sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu 3 Januari 2018 untuk kasus dugaan korupsi e-KTP lain. Setnov yang datang dengan kemeja putih berompi oranye bertuliskan Tahanan KPK mengaku siap menjalani pemeriksaan.
"Kami percayakan dan serahkan semuanya ke penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU)," kata Setnov di gedung Merah Putih KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu 3 Januari 2018.
Dia juga mengatakan, dalam kondisi sehat dan siap menjalani sidang putusan sela yang digelar hari ini. Sebelumnya Setnov juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) sesuai dengan instruksi pengadilan.
Sementara itu kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail mengaku siap menerima segala keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Apakah akan menerima atau pun menolak eksepsi yang diajukan Setnov.
"Ya duduk manis saja nanti mendengarkan putusan. Siap mendengarkan dengan baik. Diterima atau pun ditolak," kata Maqdir, Selasa 2 Januari 2018.
Eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa mempermasalahkan sejumlah poin dakwaan yang dibacakan JPU pada KPK. Seperti hilangnya sejumlah nama yang sebelumnya muncul diduga ikut menerima uang dan perbedaan nilai kerugian negara di tiga dakwaan perkara korupsi e-KTP.
KPK dituding melakukan kesengajaan menghilangkan nama tiga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam dakwaan Setnov. Namun KPK membantah hal tersebut dalam sidang dengan agenda pemberian jawaban atau tanggapan terhadap eksepsi terdakwa.
Adapun tiga nama hilang yang dimaksud adalah Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly dan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey.
KPK tidak kalah optimistis menghadapi sidang putusan sela Pengadilan Tipikor. Juru Bicara KPK Febri Diansyah meyakini jawaban yang diberikan dalam persidangan lengkap dan sesuai dengan materi eksepsi.
Terkait dengan pembuktian Setnov menerima dana panas sebesar USD7,3 juta, Febri enggan menjawab secara lugas pokok perkara tersebut. Menurutnya, persidangan dan waktu yang akan membuktikan hal tersebut termasuk juga soal putusan sela yang akan dibacakan majelis hakim.
"Kita tunggu saja apa sikap hakim," ujar Febri.
Diketahui Setnov didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Perbuatan Setnov mengakibatkan negara merugi hingga Rp2,3 triliun dari total yang dianggarkan Rp5,9 triliun. Posisi Setnov sebagai ketua Fraksi Golkar saat itu diduga memiliki peran penting dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas di Komisi II DPR tahun anggaran 2011-2012.
Setnov diduga menyalahgunakan wewenang yang dimiliki untuk memperkaya diri sendiri bahkan memperkaya orang lain dan korporasi. Dalam dakwaan JPU pada KPK, Setnov telah memperkaya diri sebesar USD7,3 juta dari proyek e-KTP. Adapun dana tersebut diterima Setnov dari para perusahaan anggota konsorsium yang sengaja dimenangkan.
Editor: Achmad Syukron Fadillah