Setya Novanto Tersangka, Pengacara Nilai Pelecehan Hukum
JAKARTA, iNews.id - Surat perintah penyidikan (sprindik) atas Ketua DPR, Setya Novanto dinilai sebagai pelecehan terhadap hukum. Sesuai Undang-Undang Dasar 45 Pasal 20 ayat 3 disebutkan bahwa anggota dewan mempunyai hak imunitas.
Atas dasar itu Setya Novanto belum bisa memastikan bisa atau tidaknya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setya Novanto bersama tim hukumnya tengah mengkaji lebih dulu dari sisi hukum yang berlaku.
"Apa kira-kira bisa memberikan jawaban-jawaban kepada KPK," ujar tim hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi di DPP Partai Golkar, Minggu (12/11/2017).
Dia menuturkan, putusan praperadilan, memerintahkan pemohon atau KPK untuk menghentikan penyidikan sebagaimana Sprindik Nomor 56. Menurutnya, isi dari Sprindik Nomor 56 sangat jelas menyatakan, bahwa penyelidikan terhadap Setya Novanto bersama Andi Narogong, Irman dan Sugiarto dalam proyek e-KTP tahun 2011/2012 dihentikan.
"Jelas mereka itu melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana Pasal 414 KUHP. Barang siapa tidak melakukan putusan pengadilan, penjara sembilan tahun," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi