Setya Novanto Tersangka Baru Kasus E-KTP, SPDP Sudah Dikirim
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elekteronik (e-KTP). Penetapan ini dilakukan setelah melakukan gelar perkara pada akhir Oktober 2017.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, gelar perkara dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup. Dia menuturkan, berdasarkan hasil gelar perkara KPK resmi menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut atas nama Ketua DPR, Setya Novanto.
"Pada 5 Oktober 2017 KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP elektronik. Dalam proses penyelidikan ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan," ujar Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Dia menerangkan, Setya Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Menurutnya, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP.
"Proses pemeriksaan saksi telah dilakukan selama tahap penyidikan dengan unsur anggota DPR, swasta, dan pejabat atau pegawai kementerian," ucapnya.
Dia menambahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah disampaikan ke Setya Novanto. Dia mengungkapkan, surat dikirim sejak 3 November 2017 ke rumah Setya Novanto yang berlokasi di Jalan Wijaya XIII, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"KPK telah mempelajari secara seksama putusan praperadilan yang telah diputus pada Jumat, 29 September 2017 serta aturan hukum lain yang terkait," katanya.
Editor: Kurnia Illahi