Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Shane Lukas Terpidana Penganiayaan David Dapat Remisi 6 Bulan di HUT ke-80 RI
Advertisement . Scroll to see content

Shane Lukas Tak Dibebani Restitusi, Dinilai Bukan Pelaku Utama Penganiayaan David Ozora

Kamis, 07 September 2023 - 13:18:00 WIB
Shane Lukas Tak Dibebani Restitusi, Dinilai Bukan Pelaku Utama Penganiayaan David Ozora
Terdakwa Shane Lukas (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Hakim memutuskan Shane Lukas tak dibebani biaya restitusi karena bukan pelaku utama penganiayaan.

"Menurut hemat majelis, oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi," ujar hakim di persidangan, Kamis (7/9/2023).

Sebelumnya, Shane Lukas disebut bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 5 tahun," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada unsur kesengajaan dalam perbuatan Shane Lukas di perkara penganiayaan ini. Salah satunya yakni dengan merekam penganiayaan tersebut.

Menurut hakim, saat Mario Dandy menyerahkan handphonenya, Shane tidak menolak.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut