Sinta Nuriyah: Pimpinan KPK Harus Sosok Berintegritas
”Oleh karena itu, perlu ada upaya dari kita semua untuk memastikan bahwa pimpinan KPK yang terpilih nantinya memang yang terbaik yang memiliki kualifikasi lebih baik secara profesi, moral, maupun intelektual,” ujarnya.
Sementara itu mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif menuturkan, pimpinan KPK nantinya harus mampu melaksanakan Pasal 3 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan bahwa 'Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.'
Menurut dia, pimpinan KPK saat ini pun belum tentu kompak dalam menjalankan kepimpinannya. Oleh karena itu, menurut Buya Syafii, persoalan tersebut harus dibuka.
"Kalau KPK sebagai anak reformasi, buah reformasi, kalau Pasal 3 itu gak mungkin 100 persen, tapi mendekati lah. Saya katakan itu kepada Pak Saut (Saut Situmorang) bahwa korupsi itu sekarang sepeti narkoba, ditangkapi muncul lagi," kata dia.
Editor: Zen Teguh