Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Singgung Orang Indonesia Suka Bicara Manis-Manis di Depan: Kita Tak Perlu Pura-Pura
Advertisement . Scroll to see content

Sholat Id di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Penjelasan PBNU

Selasa, 11 Mei 2021 - 07:04:00 WIB
Sholat Id di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Penjelasan PBNU
Rais Syuriah PBNU KH Ahmad Ishomuddin. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta seluruh pihak menyudahi polemik sholat Id. Warga diminta mematuhi ketentuan pemerintah.

Rais Syuriah PBNU KH Ahmad Ishomuddin mengatakan, sholat Id merupakan ibadah sunah muakad di dalam hukum Islam. Sholat Id, kata dia selain di masjid atau tanah lapang, juga boleh dilaksanakan di rumah.

"Jadi bukan sesuatu yang wajib. Kemudian, yang pelaksanaannya itu biasanya di masjid atau di tanah lapang," ujar Ishomuddin di Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Dia menuturkan, karena bersifat tidak diwajibkan secara hukum Islam, setiap orang harus mematuhi ketentuan pemerintah dengan sholat Id di rumah untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19)

"Jadi artinya masyarakat Indonesia wajib mematuhi imbauan pemerintah. Karena itu merupakan ikhtiar, upaya dan kerja sama untuk mengakhiri pandemi yang berdampak luas pada segala sektor kehidupan masyarakat," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut