Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Airlangga Pastikan Stimulus Rp31 Triliun Segera Cair, Pekerja Dapat BSU Rp900.000
Advertisement . Scroll to see content

Siap-Siap! BSU Rp900.000 untuk Pekerja Segera Cair, Cek Syarat Penerimanya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:23:00 WIB
Siap-Siap! BSU Rp900.000 untuk Pekerja Segera Cair, Cek Syarat Penerimanya
BSU 2026 ditetapkan sebesar Rp900 ribu untuk pekerja yang memenuhi syarat, termasuk ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan batas upah. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 untuk setiap pekerja yang memenuhi persyaratan. Bantuan tersebut merupakan akumulasi subsidi Rp300.000 per bulan selama tiga bulan yang dibayarkan sekaligus.

Ketentuan pemberian BSU tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Permenaker tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, program BSU merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung aktivitas ekonomi.

"Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Yassierli dalam keterangannya dikutip, Jumat (30/10/2026).

Berdasarkan aturan tersebut, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan BSU 2026. Penerima harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pekerja juga wajib terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Selain itu, pekerja harus menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku sesuai ketentuan.

Besaran gaji atau upah yang menjadi acuan dihitung berdasarkan penghasilan terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data lembaga tersebut. Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Khusus pekerja di daerah yang memiliki UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, pekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK menggunakan acuan UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur bahwa BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pekerja dapat memantau informasi dan perkembangan program BSU 2026 melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.

Kemnaker mengimbau pekerja untuk memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan agar pemberian bantuan tepat sasaran.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut