Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK bakal Koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait Dugaan TPPU Setya Novanto
Advertisement . Scroll to see content

Siap-siap e-KTP Akan Diganti KTP Digital, Ini Perbedaannya

Sabtu, 30 Maret 2024 - 12:43:00 WIB
Siap-siap e-KTP Akan Diganti KTP Digital, Ini Perbedaannya
e-KTP akan diganti KTP Digital. (Foto ilustrasi/iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

Berikut perbedaan e-KTP Biasa dengan KTP Digital:

e-KTP Biasa

- e-KTP Biasa Berbentuk kartu
- Perlu dicetak
- Tidak perlu smartphone dan koneksi internet
- Masih membutuhkan fotokopi

KTP Digital

- Berbentuk foto e-KTP dan QR code
- KTP Digital tidak perlu dicetak
- Perlu smartphone dan koneksi internet
- Memungkinkan tidak lagi perlu fotokopi

Sementara itu, berikut gambaran umum mekanisme pembuatan KTP Digital:

1. Unduh aplikasi KTP Digital.

Warga mengunduh aplikasi “KTP Digital” (Identitas Digital) di ponsel melalui Play Store dan App Store.

2. Registrasi akun di aplikasi

Warga melakukan registrasi akun di aplikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif.

3. Verifikasi wajah (face recognition)

Melalui aplikasi, warga melakukan verifikasi data melalui deteksi wajah. Mekanisme ini juga menjadi bagian dari pengamanan data KTP milik setiap warga.

4. Verifikasi email

Warga melakukan verifikasi melalui e-mail supaya bisa login ke aplikasi. Proses ini biasa dilakukan dengan klik tautan yang dikirim operator aplikasi melalui pesan email verifikasi.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut