Siap-Siap, Uji Emisi jadi Syarat Perpanjangan STNK di Jakarta Tahun Ini
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) bakal menjadikan uji emisi kendaraan bermotor syarat perpanjangan STNK mulai akhir tahun 2022. Masyarakat diminta untuk melengkapi persyaratan.
"Insyaallah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan itu harus sudah uji emisi karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda," kata Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto, di Discovery Hotel Ancol, Jakarta Utara, Selasa (5/7/2022).
Asep menambahkan untuk saat ini syarat uji emisi sebagai perpanjangan STNK baru berlaku untuk kendaraan roda empat. Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait mekanisme pembayaran pajak kendaraan.
"Kami sudah mulai bekerjasama dengan Bapenda terutama untuk perpanjangan STNK ke depannya khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK," ujarnya.
Sementara itu, Asep menyebut untuk penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi belum ada titik terang. Sebab, saat ini Dinas LH masih melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Polda Metro Jaya.