Siapa Pemilik PT Gag Nikel? Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
JAKARTA, iNews.id - Siapa pemilik PT Gag Nikel? Kepemilikan PT Gag Nikel menuai sorotan publik setelah aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya dinilai merusak keindahan alam tempat tersebut.
Menurut profil di laman resmi perusahaan, awalnya PT Gag Nikel lahir sebagai hasil kerja sama antara modal asing dan domestik. Mayoritas sahamnya, sekitar 75 persen, dipegang oleh perusahaan Australia bernama Asia Pacific Nickel Pty. Ltd., sementara sisanya, 25 persen, dimiliki oleh PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, perusahaan tambang milik negara.
Pada tahun 2008, seluruh saham milik Asia Pacific Nickel diakuisisi, menjadikan PT Gag Nikel sepenuhnya dimiliki oleh Antam.
Berdasarkan data Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada 30 November 2017 PT Gag Nikel mempunyai izin Kontrak Karya (KK) yang teregister dengan nomor akte 430.K/30/DJB/2017.
PT Gag Nikel dipimpin oleh Plt Presiden Direktur (Direktur Operasi) Arya Aditya Kurnia dan Aji Priyo Anggoro sebagai Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan Sumber Daya Manusia.
Lalu ada Hermansyah sebagai Presiden Komisaris, kemudian Lana Saria, Ahmad Fahrur Rozi dan Saptono Adji sebagai Komisaris.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa perusahaan tambang milik anak usaha PT Antam, yakni PT Gag Nikel di Kepulauan Gag, Kabupaten Raja Ampat diperbolehkan menambang oleh pemerintah. Sebab dinilai merupakan perusahaan legal.
Pemerintah pada tahun 1999 menerbitkan Undang-Undang Nomor 41 tentang Kehutanan. Aturan itu melarang aktivitas pertambangan dilakukan di atas kawasan hutan produksi, seperti di Raja Ampat.
Namun, pada tahun 2004 pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999.
Ketentuan inilah yang mengecualikan untuk 13 perusahaan, salah satunya PT Gag Nikel, untuk melakukan aktivitas penambangan di Raja Ampat.
"Ini (PT GAG Nikel) merupakan 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan Kontrak Karya (KK) penambangan di kawasan hutan lindung sebenarnya, sampai berakhirnya izin," ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).
"Jadi dulu di Undang-Undang Nomor 41 tahun 1998, itu hutan lindung tidak boleh dilakukan dengan penambangan pulau terbuka. Tetapi dikecualikan, terkait 13 perusahaan, melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004," katanya.
PT Gag Nikel memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018.
Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 hekatre dengan 135,45 hektare telah direklamasi.
Editor: Reza Fajri