Sidak, Ombudsman Temukan Sistem di Rutan Cipinang Tak Berjalan Maksimal
JAKARTA, iNews.id - Ombudsman Republik Indonesia inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (29/12/2019). Dalam sidak itu, Ombudsman mengkritisi persoalan overload jumlah tahanan.
Kondisi tersebut menyebabkan beberapa sistem di Rutan Cipinang tidak berjalan maksimal. Misalnya, sistem masa pengenalan tahanan. Padahal masa pengenalan itu dinilai penting agar para tahanan mengenal lingkungan rutan dan waktunya tidak boleh lebih dari 10-15 hari.
"Napi di sini ada 4.000 orang, padahal kapasitasnya hanya untuk 800 orang," ujar Anggota Ombudsman Ninik Rahayu usai sidak ke Rutan Cipinang, Jakarta, Minggu (29/12/2019).
Dia mengatakan, ruangan pengenalan tidak memadai karena dihuni 420 orang. Seharusnya, kapasitas ruangan hanya dihuni oleh 30 orang dan rata-rata 4-6 bulan masih di ruangan tersebut.
Menurutnya, para tahanan tidak bisa digeser ke tempat atau ruangan lain karena di lokasi yang lain juga overload. "Seharusnya itu benar-benar masa orientasi tentang hak dan kewajiban termasuk apakah dia sudah mendapatkan putusan dan bagaimana menggunakan alat-alat elektronik untuk mengetahui putusannya," ucapnya.
Sementara, Kepala Rutan Cipinang Hendra Eka Putra bersyukur ada sidak Ombudsman sehingga mendapatkan masukan terkait kekurangan apa saja yang harus diperbaiki ke depan.
Dia mengaku kesulitan dalam membagi sistem pengamanan setiap blok tahanan. Saat ini kapasitas rutan seharusnya untuk 850 orang napi, namun diisi 4.200 orang dikawal hanya 36 petugas.
Editor: Kurnia Illahi