Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Penahanan Ijazah Karyawan, Ini Kasus Jan Hwa Diana hingga Masuk Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Sidak Wabup Sidoarjo di Pabrik Tandon Air Ricuh, Karyawan Tuntut Ijazah Dikembalikan

Senin, 02 Juni 2025 - 17:29:00 WIB
Sidak Wabup Sidoarjo di Pabrik Tandon Air Ricuh, Karyawan Tuntut Ijazah Dikembalikan
Sidak Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana ke pabrik tandon air milik PT Tedmonindo Pratama Semesta di kawasan Gelam, Candi, Sidoarjo, berujung ricuh, Senin (26/5/2025).(Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SIDOARJO, iNews.idInspeksi mendadak (Sidak) Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana ke pabrik tandon air milik PT Tedmonindo Pratama Semesta di kawasan Gelam, Candi, Sidoarjo, berujung ricuh, Senin (26/5/2025). Sejumlah karyawan yang ijazahnya diduga ditahan oleh perusahaan nekat memaksa masuk ke dalam pabrik. Mereka menuntut ijazahnya dikembalikan.

Kericuhan pecah Ketika puluhan mantan karyawan yang berkumpul di depan gerbang pabrik tiba-tiba mendorong pagar dan memaksa masuk saat rombongan pejabat memasuki area perusahaan. Aksi dorong antara massa karyawan dan petugas keamanan perusahaan tak terhindarkan.

Situasi sempat memanas hingga akhirnya Wakil Bupati Mimik Idayana keluar dan menenangkan massa, meminta mereka masuk ke area pabrik dengan tertib agar sidak bisa dilanjutkan.

Sidak dilakukan sebagai respons atas laporan bahwa perusahaan menahan ijazah milik 21 karyawan, termasuk mantan karyawan yang telah diberhentikan. Pihak perusahaan berdalih bahwa penahanan dilakukan karena adanya kerugian perusahaan atas barang yang hilang, dan menuntut penggantian biaya dari karyawan.

Dalam sidak tersebut, Wabup Mimik Idayana langsung menemui manajemen perusahaan. Ia menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan penahanan dokumen pribadi seperti ijazah, terlebih untuk menutupi kerugian perusahaan.

“Tadi sudah kami temui manajemen, dan alhamdulillah ada titik temu. Ijazah karyawan akan segera dikembalikan tanpa syarat. Perusahaan juga wajib membayar hak-hak karyawan sesuai ketentuan,” kata Mimik Idayana.

Karyawan Lapor Polisi

Salah satu mantan karyawan, Abdi Rohman, mengaku ijazahnya masih ditahan hingga kini. Ia menyebut dirinya diberhentikan tanpa kejelasan dan tidak mendapatkan hak upah secara penuh.

“Ijazah saya masih ditahan pak, alasannya karena ada barang hilang. Tapi ini tidak adil, kami juga sudah dirumahkan,” ucap Abdi.

Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh sejumlah karyawan. Selain dugaan penahanan ijazah, perusahaan juga disebut melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap karyawan yang dianggap terlibat dalam kehilangan barang.

Dengan adanya intervensi pemerintah daerah, diharapkan hak-hak pekerja dapat dikembalikan, serta praktik-praktik ketenagakerjaan yang melanggar aturan dapat segera dihentikan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut